RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dalam rapat tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf karena sempat menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
Permohonan maaf itu disampaikan Arfian saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3/2026). Ia mengaku menyesali kesalahan yang terjadi dalam proses persidangan sebelumnya.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.
Arfian menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas kesalahan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ia dinyatakan bersalah dan telah menerima sanksi disiplin.
“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.
Ia menegaskan peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas penuntutan di masa mendatang.
Arfian juga kembali menyampaikan permohonan maaf atas polemik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan. Ia turut mengapresiasi pimpinan Komisi III DPR RI yang memberikan koreksi dan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami,” katanya.
Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya memaafkan kesalahan JPU Muhammad Arfian. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi jaksa muda tersebut.
“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Namun, Fandi tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.













