RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Empat terdakwa dalam kasus pencurian senjata api milik kepolisian saat kerusuhan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025 akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) di ruang sidang PN Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.
Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman ketika terjadi kerusuhan yang melibatkan massa pada Agustus 2025.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Polsek Matraman sebagai pemilik yang sah.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti melakukan pencurian senjata api saat situasi kerusuhan berlangsung di sekitar Polsek Matraman.
Namun dalam putusannya, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Di antaranya, keempat terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Setelah mempertimbangkan keterangan saksi, barang bukti, fakta persidangan, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.
Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya putusan tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













