RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menghadirkan Widyaiswara dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama, untuk memberikan pembekalan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Kelas X.
Kegiatan pembelajaran tersebut berlangsung di Kampus A Gedung Satya Ragunan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan itu, para siswa PPPJ mendapatkan materi “Laboratorium Hukum” serta mata pelajaran “Teknik dan Praktik Melengkapi Berkas Perkara Tindak Pidana Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertambangan, ITE, dan Perikanan.”
Dalam kegiatan tersebut, Dr Fri Hartono bersama penyelenggara Kelas X PPPJ Gelombang I mengupas secara mendalam berbagai aspek penanganan perkara, khususnya tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Dalam paparannya, Fri Hartono menjelaskan bahwa penuntutan merupakan kewenangan penuntut umum yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan tugas penuntutan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik hingga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Ia juga menjelaskan terkait penyusunan surat dakwaan untuk tindak pidana khusus, seperti kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, ITE, dan perikanan. Menurutnya, surat dakwaan harus merinci identitas, waktu kejadian (tempus delicti), tempat kejadian (locus delicti), serta kronologi perbuatan.
Selain itu, surat dakwaan harus disusun berdasarkan hasil penyidikan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang ada, serta menggunakan pasal yang tepat sesuai dengan undang-undang sektoral maupun Undang-Undang Kehutanan.
Fri juga menegaskan pentingnya prapenuntutan, yakni tindakan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, serta memberikan petunjuk kepada penyidik guna menentukan kelayakan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Menurutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta berbagai undang-undang sektoral, istilah prapenuntutan memiliki peran penting dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Konsekuensinya, penuntutan dipandang sebagai satu kesatuan proses sejak SPDP diterima hingga tahap eksekusi perkara,” ujar Fri.
Sebagai penutup materi, Jaksa Ahli Utama Jampidum tersebut mengingatkan pentingnya kesiapan para calon jaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Melalui pembekalan ini, Badiklat Kejaksaan berharap para siswa PPPJ memiliki pemahaman komprehensif dan kesiapan praktis dalam menangani perkara pidana umum sesuai perkembangan regulasi terbaru,
serta mampu menjaga dan mengawal citra positif Kejaksaan sebagai lembaga penegak
hukum yang dipercaya dan dicintai masyarakat.













