RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Peduli Anak Negri (LBH LAPAN) angkat bicara terkait maraknya praktik kriminalisasi terhadap advokat di Indonesia yang dinilai perlu menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ketua LBH LAPAN, Andre M. Pelawi, menilai fenomena kriminalisasi terhadap advokat bukanlah hal baru. Menurutnya, sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bagaimana advokat dapat terjerat persoalan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya dalam mendampingi klien.
Secara hukum, hubungan antara advokat dan klien telah sah terikat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian. Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Selain itu, Pasal 1792 KUHPerdata juga menjelaskan bahwa kuasa merupakan persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya.
Andre menjelaskan, beberapa kasus yang pernah menjadi sorotan publik terkait kriminalisasi advokat antara lain kasus Tony Budidjaja, OC Kaligis, Marcella Santoso dan Ary Bakrie yang memicu perdebatan tentang batas tindakan profesional advokat saat mendampingi klien.
Selain itu, terdapat pula kasus Fredrich Yunadi yang dituduh merekayasa kondisi kliennya, Setya Novanto. Perdebatan muncul mengenai apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan yang sah atau tidak. Kasus lain juga menimpa Alvon Kurnia Palma yang dilaporkan saat membela hak klien dalam sengketa perdata, hingga advokat HAM di Papua yang mengalami tekanan, intimidasi, bahkan laporan pidana ketika mendampingi kasus politik dan dugaan pelanggaran HAM.
Kasus terbaru yang menjadi perhatian adalah dugaan pemalsuan surat yang menyeret advokat Hendra Sianipar. Dalam perkara tersebut, Hendra disebut tidak mengetahui proses pembuatan surat kuasa yang dilakukan rekannya.
Secara doktrin hukum, tindak pidana harus disertai unsur mens rea atau niat jahat. Jika seorang advokat menerima kuasa dari rekan sejawat tanpa mengetahui adanya cacat formil di dalamnya, maka patut dipertanyakan di mana letak unsur niat jahat tersebut.
Menurut Andre M. Pelawi, kondisi ini menunjukkan bahwa advokat di Indonesia masih sangat rentan menjadi korban kriminalisasi, padahal profesi advokat seharusnya mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugasnya.
“Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang. Polisi sebagai sesama aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa laporan yang berkaitan dengan tugas advokat mesti dilihat dalam perspektif profesi, bukan langsung dipidana,” ujar Andre dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan bahwa ketika seorang advokat menjalankan kepentingan hukum klien, hal tersebut merupakan bagian dari konsensus profesional. Termasuk dalam hal kesepakatan dana yang merupakan bagian dari kebebasan berkontrak.
“Jika kemudian terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus berdasarkan perjanjian, bukan dengan kriminalisasi. Jangan dipangkas prosedur hukum, tetap harus kita taati. Aparat hukum juga harus peka dan peduli,” katanya.
Andre juga memberikan ilustrasi bahwa dalam dunia medis, pasien yang telah mengeluarkan biaya besar untuk perawatan tidak serta-merta menyalahkan dokter apabila hasilnya tidak sesuai harapan.
“Ibarat seorang pasien di rumah sakit mengeluarkan biaya banyak untuk perawatan. Namun apabila pasien tersebut meninggal dunia, tidak serta-merta dokter dianggap bersalah atau harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan. Sama halnya dalam dunia advokat; tidak semua hasil bisa sesuai keinginan klien, tetapi tugas advokat adalah berusaha maksimal berdasarkan hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andre M. Pelawi didampingi Sekretaris LBH LAPAN Rahmat Nur Alam serta anggota tim hukum Bagus Salam Siregar, S.H., Muhammad Rasid Parapat, S.H., dan Azizun G.S. Daulay, S.H.
Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap advokat merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan negara hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi.
“Semua pihak harus bersinergi menjaga marwah profesi advokat demi terciptanya keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Andre.













