RADARTERKINI.ID | ASAHAN, SUMUT – Dugaan kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026.
Peristiwa yang terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tangan serta luka terbuka di bagian kepala akibat pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, para terduga pelaku disebut merupakan sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP Asahan. Mereka disebut dipimpin oleh Papam Keamanan PT BSP Asahan, Muslim Saragih, serta Manajer Security PT BSP Asahan, Yudha Endrico.
Warga menilai insiden tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian tindakan kekerasan yang sebelumnya juga pernah terjadi.
Salah satu kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Polres Asahan harus segera menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” tegas Akhmat Saipul Sirait.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, korban mengalami patah tangan yang secara hukum termasuk kategori luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Karena itu, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, bahkan berpotensi dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Artinya, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Ada korban luka berat, ada laporan resmi, dan ada saksi. Maka kewenangan penahanan melekat pada penyidik. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti lambannya respons aparat saat kejadian berlangsung. Warga mengaku telah menghubungi Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, bahkan layanan darurat 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun aparat disebut baru tiba di lokasi setelah sejumlah korban telah mengalami luka.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Mereka berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan hukum yang signifikan, masyarakat Desa Padang Sari menyatakan siap menggelar aksi damai secara konstitusional di Jakarta. Aksi tersebut rencananya akan dilakukan di depan Mabes Polri, Istana Kepresidenan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membentangkan layar besar yang berisi rekam jejak peristiwa yang mereka alami.
“Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu keberanian dan profesionalitas aparat dalam menegakkan hukum. Jika hukum ditegakkan cepat, situasi akan tetap kondusif. Jika tidak, kekecewaan publik akan terus membesar dan bukan tidak mungkin memunculkan persoalan hukum baru,” tutup kuasa hukum masyarakat.













