RADARTERKINI.ID | BANDUNG – Polemik lahan di Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Puluhan warga mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat pada Kamis (26/2/2026) untuk meminta kejelasan status lahan yang telah mereka garap sejak 1972.
Warga yang hadir merupakan perwakilan dari sekitar 250 jiwa yang tersebar di dua RT. Mereka mempersoalkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada periode 1996–1997 atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS). Perusahaan tersebut tercatat sebagai pemegang HGB atas lahan yang kini ditempati dan dikelola warga.
Menurut keterangan masyarakat, penerbitan HGB atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera saat itu dinilai tidak pernah melalui proses pengukuran langsung di lapangan yang melibatkan warga penggarap. Padahal, sejak 1972 lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai permukiman, fasilitas pendidikan seperti PAUD, akses jalan lingkungan, serta area pertanian produktif yang dikenal sebagai salah satu sentra cabai unggulan di Kabupaten Bogor.
Perwakilan warga, Tomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya, menegaskan bahwa keberadaan PT Bahana Sukma Sejahtera sebagai pemegang HGB menjadi dasar munculnya persoalan agraria yang hingga kini belum tuntas.

Warga juga menilai masa berlaku HGB PT Bahana Sukma Sejahtera telah berakhir sekitar 2017–2018. Mereka merujuk pada ketentuan bahwa tanah yang tidak diolah selama dua tahun berturut-turut dapat dicabut haknya sesuai regulasi pertanahan yang berlaku. Selain itu, warga mengaku memiliki dokumen terkait pencabutan izin pada 1999 dan mempertanyakan proses pengukuran ulang yang berlangsung sejak November 2025 yang diduga berkaitan dengan rencana perpanjangan HGB atas nama perusahaan tersebut.
Keresahan semakin meningkat setelah sejumlah petugas yang mengaku dari ATR/BPN melakukan pengukuran tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Masyarakat khawatir proses itu mengarah pada perpanjangan HGB PT Bahana Sukma Sejahtera tanpa mempertimbangkan penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dalam audiensi tersebut, warga diterima oleh Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Ibu Anita. Ia menjelaskan bahwa kedatangan warga belum didahului surat permohonan resmi sehingga pimpinan dan bidang teknis yang berwenang tidak berada di tempat.
“Kami menampung terlebih dahulu aspirasi bapak-bapak. Namun sebaiknya disampaikan surat resmi agar dapat dijadwalkan audiensi dengan bidang teknis yang berkompeten sehingga penjelasannya lebih lengkap,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan hak atas tanah, termasuk HGB atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan dikaji sesuai prosedur.
Di akhir pertemuan, perwakilan warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Warga berharap ada kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di wilayah Neglasari dan sekitarnya.













