Duplik Terdakwa Timin di PN Bekasi, Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Tanah Bukan Pidana

Avatar photo
Sidang perkara Nomor 612/Pid.B/2025/PN Bks dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Timin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/2/2026).

RADARTERKINI.ID | BEKASI – Sidang perkara Nomor 612/Pid.B/2025/PN Bks dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Timin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/2/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukum Adi Guna, S.H., bersama tim kuasa hukum.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswandi, S.H., didampingi hakim anggota Joedi Prajitno, S.H., M.H., dan Daryanto, S.H., M.H. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan Khairad Parangin-angin, S.H., telah menyampaikan replik atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Duplik yang dibacakan penasihat hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pledoi Nomor 004/Pledoi.Pid.Sus/2026 yang telah disampaikan pada 11 Februari 2026.

Dalam dupliknya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Mereka menilai perkara yang menjerat Timin sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah yang masuk ranah perdata, bukan pidana.

Menurut penasihat hukum, terdakwa adalah ahli waris sah dari almarhumah Pungut Ridin bin Kirun. Status tersebut disebut diperkuat dengan fatwa waris dari Pengadilan Agama Tigaraksa serta keterangan saksi-saksi lingkungan.

Baca Juga :  Wabup Garut Dorong Perumda Tirta Intan Tingkatkan Profit dan Kemudahan Layanan

Objek tanah yang disengketakan tercatat dalam Girik C Nomor 296 atas nama Pungut Ridin bin Kirun pada buku Letter C kelurahan. Dalam persidangan, saksi Agus Sucipto selaku lurah menerangkan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik asal dan belum pernah dialihkan melalui prosedur administrasi yang dinilai sah di tingkat kelurahan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim jual beli kepada pihak bernama Eman bin Ebor. Berdasarkan fakta persidangan, Pungut Ridin bin Kirun disebut telah meninggal dunia pada 1985. “Secara hukum tidak dimungkinkan adanya transaksi jual beli yang sah setelah pemilik meninggal dunia tanpa melibatkan seluruh ahli waris,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Rantai peralihan hak yang diklaim terjadi setelah itu dinilai cacat hukum dan patut dianggap batal demi hukum. Terkait dakwaan Pasal 385 ayat (1) KUHP, penasihat hukum berpendapat unsur “maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” serta unsur “mengetahui bahwa tanah tersebut milik orang lain” tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Ratusan Warga Meriahkan Fun Walk Pahlawan 2025 di Jakarta Utara

Dana sebesar Rp100 juta yang diterima terdakwa dari kerja sama dengan pengembang disebut sebagai dana operasional untuk pengurusan dokumen berdasarkan kesepakatan keluarga, bukan untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Terdakwa juga disebut telah melakukan pengecekan administrasi pajak (Ipeda/Ireda) serta bekerja sama secara terbuka sebelum pembangunan dilakukan.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti perbedaan data pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut kepemilikan atas nama Eman bin Ebor pada 1992, tanpa penjelasan rinci mengenai proses peralihan sebelumnya. Pihak kelurahan, menurut mereka, juga tidak memberikan keterangan pasti mengenai waktu jual beli yang disebut-sebut pernah terjadi antara Pungut Ridin dan Eman bin Ebor.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana melainkan sengketa perdata, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga :  "Kinerja DOAMu Jilid II Bikin Masyarakat Papua Barat Puas, Dukungan Capai 92 Persen!"

Apabila majelis hakim berpendapat lain, tim penasihat hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Usai persidangan, penasihat hukum kembali menegaskan bahwa perkara ini seharusnya diuji melalui mekanisme perdata guna memastikan sah atau tidaknya peralihan hak atas tanah tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditetapkan kemudian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak JPU terkait duplik yang disampaikan penasihat hukum.