RADARTERKINI.ID | BATAM — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sekaligus penyuluhan hukum bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Laut, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum serta kedisiplinan personel dalam menjalankan tugas kedinasan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Markas Komando Kodaeral IV tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IV, Letkol Laut (H) Kadek Ary Pambudi, S.H., dan diikuti oleh seluruh prajurit serta PNS di lingkungan Kodaeral IV.
Dalam sambutannya, Letkol Laut (H) Kadek Ary Pambudi menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan hukum pidana nasional yang baru. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk membangun kesadaran hukum dan membiasakan personel berpikir cermat sebelum bertindak, sehingga dapat terhindar dari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Materi awal disampaikan oleh Letda Laut (H) Ronaldo, S.H., dari Dinas Hukum Kodaeral IV, yang memaparkan sejumlah perbedaan mendasar antara KUHP lama dengan KUHP nasional yang baru. Penjelasan tersebut memberikan gambaran menyeluruh terkait perubahan norma dan substansi hukum pidana yang akan diberlakukan.
Selanjutnya, materi mengenai pemahaman tindak pidana asusila disampaikan oleh Letda Laut (PM/W) Raudhea Vara, S.H., dari Polisi Militer Kodaeral IV. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya menjaga sikap, perilaku, serta etika prajurit agar tetap sejalan dengan aturan hukum dan nilai-nilai militer.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri, sebelum ditutup oleh Kepala Dinas Penegakan Disiplin dan Tata Tertib (Kadis Gaktib) Pom Kodaeral IV, Letkol Laut (PM) Ariyanto.
Melalui sosialisasi ini, Kodaeral IV berharap seluruh prajurit dan PNS TNI AL mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHP nasional secara tepat, guna mendukung terwujudnya prajurit yang profesional, disiplin, dan taat hukum.













