RADARTERKINI.ID | TAPANULI TENGAH — Seorang wartawan media online wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, diduga menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi terkait status rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah.
Peristiwa itu terjadi di sekitar lokasi rumah yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat tinggal bupati pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Marhamadan datang bersama seorang narasumber bernama Erik.
Keduanya datang dengan tujuan meminta klarifikasi langsung atas informasi yang beredar bahwa rumah tersebut merupakan rumah pribadi milik seseorang yang disewa, bukan rumah dinas resmi. Informasi itu mencuat setelah sebelumnya ramai pemberitaan mengenai keberadaan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah yang diketahui berada di Kota Sibolga, tepat di samping Kantor Wali Kota Sibolga.
Menurut penuturan korban, setibanya di lokasi mereka langsung dihampiri sejumlah orang sebelum sempat menjelaskan maksud kedatangan sebagai wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.
“Tujuan kami hanya untuk konfirmasi agar informasi yang berkembang bisa berimbang. Tapi kami malah dipukul,” ujar Marhamadan.
Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan Erik mengalami luka memar dan benturan dan saat ini menjalani perawatan di RS FL Tobing, Kota Sibolga.
Peristiwa bermula dari upaya penelusuran lanjutan media terhadap isu yang telah beredar beberapa bulan terakhir. Konfirmasi langsung ke lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi agar pemberitaan tidak sepihak. Namun, upaya itu justru berujung dugaan penganiayaan terhadap wartawan dan narasumber.
Berdasarkan konfirmasi awak media kepada Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, pada Jumat (30/1/2026), setelah insiden terjadi korban sempat mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan kepolisian.
Namun, menurut Rudolf, laporan tersebut belum dapat diproses karena korban mengaku dicegah dan digiring keluar dari lingkungan Polres oleh oknum aparat.
“Korban berupaya mencari perlindungan hukum dengan membuat laporan polisi, tetapi justru tidak diberi kesempatan menyampaikan laporan secara resmi,” kata Rudolf.
Ia menilai kejadian ini berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi bagi kepentingan publik.
Rudolf juga menyoroti bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali ditegaskan pentingnya jaminan perlindungan hukum dan hak konstitusional warga negara, termasuk jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dan kekerasan.
Menurutnya, tujuan awal kedatangan wartawan adalah memberikan ruang klarifikasi agar informasi mengenai status rumah tersebut bisa disampaikan secara adil dan berimbang. Namun narasumber yang mendampingi wartawan justru disebut sempat mendapat tekanan dan dilabeli sebagai pihak yang membuka informasi ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak Bupati Tapanuli Tengah, Polres Tapanuli Tengah, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi atas dugaan kekerasan dan penghalangan pelaporan tersebut.
Redaksi menegaskan komitmennya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini.













