RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Buntut kasus tudingan yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri terhadap penjual Es Jadul (Hunkue) diduga mengandung spons bedak bernama Suderajat akhirnya berujung pada pemberian sanksi.
Babinsa kelurahan Utan Panjang, Kemayoran Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo yang kala itu turut serta melakukan pengamanan terhadap penjual Es Jadul (Hunkue) beberapa waktu lalu akhirnya dikenakan sanksi penahanan selama 21 hari.
Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menerangkan jika pihaknya telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer.
“Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad, Kamis (29/1/2026).
Tidak hanya itu, selain hukuman penahanan, Babinsa Koramil Kemayoran itu juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Ahmad memastikan pada tiap proses penanganan pelanggaran prajurit akan dilaksanakan secara transparan dan profesional. Hal tersebut bertujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, dan mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak serta menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” pungkasnya.
Permintaan Maaf Babinsa dan Bhabinkamtibms
Sebelumnya, aparat TNI dan Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul karena dicurigai menggunakan bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka menegaskan tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan keamanan masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1) malam.
“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas serta membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian pernyataan permintaan maaf yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).
Setelahnya, kedua anggota tersebut menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada penjual es tersebut di Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat.













