Farhan dan Polemik Kebun Binatang Bandung: Kekuasaan yang Mendahului Hukum

RadarTerkini.Id|| Bandung — Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk melikuidasi Kebun Binatang Bandung menuai sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar langkah keliru, melainkan preseden berbahaya yang menunjukkan bagaimana kekuasaan pemerintah daerah dapat mendahului, bahkan menindih, proses hukum yang sah.

Sejak berdiri pada 1933, Kebun Binatang Bandung beroperasi tanpa subsidi pemerintah kota. Melalui pajak tiket dan aktivitas ekonomi, lembaga konservasi ini justru berkontribusi pada pendapatan daerah. Namun, pada 6 Agustus 2025, operasional kebun binatang dipaksa berhenti tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Area dipasangi garis polisi, sementara pengelola dan karyawan menghadapi tekanan hukum berlapis.

Alih-alih menunggu kepastian hukum, Pemkot Bandung menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan. Gaji karyawan dibebankan pada APBN, pakan satwa ditanggung negara. Kebijakan ini dinilai terbalik: negara menanggung dampak dari keputusan politik yang dasar hukumnya masih dipersoalkan.

Sertifikat Hak Pakai Dipertanyakan
Persoalan semakin kompleks setelah Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung baru diterbitkan Februari 2025. Dalam rezim hukum pertanahan, SHP berusia kurang dari lima tahun masih terbuka untuk koreksi administratif dan dapat diuji melalui gelar perkara di Kementerian ATR/BPN. Ahli waris Raden Ema Bratakusumah bahkan mengajukan adu bukti resmi, dengan dukungan legal opinion Kejaksaan yang menyatakan kepemilikan lahan tidak berada pada Pemkot Bandung.

Baca Juga :  Fredy Setiawan Resmi Buka MTQ XXXI Jakarta Utara, 172 Peserta Berlaga

Kejanggalan lain muncul dari klaim pembelian 12 petok lahan periode 1920–1930 yang disebut dilakukan dengan mata uang rupiah, padahal Indonesia belum merdeka. Jika benar tercantum dalam dokumen resmi, hal ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan cacat administratif serius.

Risiko Konservasi dan Kriminalisasi
Di sektor konservasi, Direktorat terkait sempat mengirimkan surat peringatan bertingkat untuk mencabut izin Yayasan Taman Margasatwa. Bahkan muncul wacana pemindahan satwa ke kebun binatang lain, seolah status kepemilikan lahan telah berkekuatan hukum tetap. Rencana ini akhirnya dibatalkan setelah diingatkan pada risiko ekologis dan etik jika pengadilan memenangkan pihak ahli waris.

Baca Juga :  Skandal Pelantikan Pejabat DKI: Dugaan Kolusi DPRD dan Sekda, 20 Kader PDIP Lolos Tanpa Seizin Gubernur

Sementara itu, proses hukum memperlihatkan pola tekanan yang mengarah pada kriminalisasi. Terdapat perkara tindak pidana korupsi yang kini berada di tahap kasasi, gugatan di PTUN terkait kepengurusan yayasan, serta laporan polisi terhadap karyawan. Situasi ini dinilai bukan penyelesaian sengketa, melainkan pelemahan sistematis.

Pertanyaan Fiskal dan Etika Kekuasaan
Di tengah polemik, Wali Kota Farhan menyampaikan narasi besar tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kesiapan menggelontorkan dana negara. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: atas dasar hukum apa? Jika klaim Pemkot kelak dibatalkan, dana publik yang telah dikeluarkan berpotensi menjadi kerugian negara.

Polemik ini bukan sekadar pilihan antara kebun binatang atau RTH, melainkan soal due process of law, kehati-hatian fiskal, dan etika penggunaan kekuasaan. Dalam negara hukum, pejabat publik wajib menunggu putusan, bukan memaksakan kehendak lalu berharap hukum menyusul.

Baca Juga :  Tingkatkan Wisata Pantai Ujunggenteng, TNI AL Bandung Gelar Motor Trail Adventures

Seruan Transparansi
Bandung tidak kekurangan gagasan hijau. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang patuh hukum. Gelar perkara ATR/BPN harus dibuka secara transparan, sementara seluruh tindakan yang bersifat irreversible—seperti pemindahan satwa dan penggunaan APBN—dibekukan hingga kepastian hukum diperoleh.

Jika tidak, polemik ini akan tercatat bukan sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai pelikuidasi hukum atas nama kekuasaan. Sikap Wali Kota Farhan juga dinilai bertentangan dengan semangat pembenahan tata kelola negara yang tengah didorong Presiden Prabowo Subianto.

Dr. Ir. Justiani, M.Sc.
GEMOI Centre – Gerakan Muliakan Orang Indonesia