Overload Kapal di Muara Angke, Polisi dan Pemprov DKI Cari Solusi

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Kepadatan kapal ikan di kolam dermaga Pelabuhan Muara Angke kembali menuai sorotan publik setelah beredarnya video keluhan pengusaha kapal ikan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Muara Angke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta melakukan koordinasi guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Koordinasi berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB, bertempat di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H.

Pertemuan tersebut melibatkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H. serta Kepala UPPP Muara Angke, Mahad, menyusul keluhan pengusaha kapal ikan James Wiling yang viral melalui akun Facebook “James Mas”. Keluhan tersebut menyoroti sulitnya kapal keluar masuk kolam dermaga akibat kepadatan ekstrem.

Berdasarkan hasil koordinasi, kolam dermaga Pelabuhan Muara Angke memiliki luas sekitar 1.200 meter dengan kapasitas ideal sekitar 1.000 kapal. Namun, jumlah kapal yang saat ini bersandar mencapai 2.564 unit, sehingga menyebabkan kondisi overload dan menghambat pergerakan kapal.

Baca Juga :  Prabowo Apresiasi Polri, Swasembada Jagung Nasional Kian Nyata

“Permasalahan utama yang sangat dirasakan para pengusaha kapal ikan adalah kepadatan kapal yang jauh melampaui kapasitas kolam pelabuhan,” ujar AKBP Aris Wibowo.

Kondisi tersebut diperparah dengan antrean pengisian BBM di SPBU Muara Angke. Saat ini, SPBU hanya mampu melayani 6 hingga 8 kapal per hari, menurun dari kapasitas sebelumnya yang mencapai 12 hingga 14 kapal per hari, meskipun kuota BBM dipastikan masih mencukupi.

Di kawasan Pelabuhan Muara Angke terdapat dua fasilitas pengisian BBM, yakni SPBU di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke dengan kuota 60.000 KL per tahun, serta SPBB Bintang Muara Jaya dengan kuota 7.000 KL per tahun.

Selain kepadatan kapal, sejumlah faktor lain turut memengaruhi minimnya aktivitas pelayaran, antara lain permintaan relaksasi aturan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di atas 30 GT, kondisi cuaca yang tidak bersahabat, kapal yang tidak beroperasi lebih dari tiga tahun namun masih bersandar, hingga aktivitas perbaikan kapal yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Dapat Penghargaan dari BEM Nusantara Se-Indonesia

Faktor budaya juga menjadi salah satu pertimbangan, di mana sebagian pemilik kapal keturunan Tionghoa memilih menunda melaut hingga melewati hari baik pasca Imlek/Gong Xi Fa Cai pada 17 Februari 2026.

Selain itu, proses penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) masih menjadi kendala meski sekitar 90 persen SIPI di wilayah Muara Angke telah diterbitkan.

Sebagai langkah tindak lanjut, UPPP Muara Angke bersama Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara rutin melakukan penertiban kapal yang menumpuk di kolam dermaga, khususnya kapal yang telah selesai mengisi BBM, guna membuka alur pelayaran.

“Penertiban dilakukan setiap hari agar mobilitas kapal tetap lancar dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKP Hitler Napitupulu.

Baca Juga :  DPPKBPPPA Garut Lakukan Kunjungan dan Trauma Healing terhadap Korban Penculikan dan Penganiayaan di Cikajang

Selain itu, Bhabinkamtibmas Muara Angke AIPTU Setiyono juga aktif memberikan imbauan kepada para anak buah kapal (ABK) agar segera meninggalkan kolam dermaga setelah pengisian BBM. Sementara Unit Intelkam Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan persoalan kepadatan kapal di Pelabuhan Muara Angke dapat segera teratasi dan aktivitas pelayaran nelayan kembali berjalan normal.

Penulis: CardiEditor: Tama