TPU Kebon Nanas Ditertibkan, 103 KK Direlokasi ke Rusun

Avatar photo
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Tiga Pilar menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Selasa (27/1/2026).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Tiga Pilar menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Selasa (27/1/2026).

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari aksi bersih-bersih dan pembersihan total bangunan warga relokasi agar lahan TPU dapat kembali difungsikan sepenuhnya.

“Hari ini kita bersama-sama menjalankan aksi bersih-bersih dan pembersihan bangunan-bangunan warga relokasi untuk 100 persen bersih,” ujar Munjirin di lokasi.

Penertiban ini dilakukan sebagai percepatan pengembalian fungsi lahan makam sekaligus pematangan area TPU sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025. Prosesnya dilakukan secara bertahap, terukur, serta mengedepankan pendekatan humanis kepada warga yang sebelumnya menempati kawasan TPU.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jakarta Timur bekerja sama dengan dinas teknis terkait dan mendapat dukungan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif.

Baca Juga :  HUT ke-17 KAI: Pelantikan Pengurus Baru hingga Gagasan Pahlawan Nasional

Munjirin menyebutkan, sepanjang awal tahun 2026, pihaknya telah melaksanakan pengembalian fungsi lahan TPU di dua lokasi di Kecamatan Jatinegara, yakni TPU Kober, Kelurahan Rawa Bunga, yang ditertibkan lebih dahulu pada 18 Desember 2025, serta TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan.

Berdasarkan pendataan terakhir, TPU Kebon Nanas sebelumnya dihuni oleh 103 kepala keluarga (KK) warga Kampung Ujung RT 15/RW 02. Warga kemudian direlokasi secara bertahap ke sejumlah rumah susun (rusun) di wilayah Jakarta Timur.

Relokasi dimulai pada 6 Januari 2026 dengan gelombang pertama sebanyak 22 KK, disusul tahap kedua pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK. Pada tahap kedua tersebut, warga secara simbolis menerima kunci kamar rusun langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Baca Juga :  Breaking! Pramono Naikkan UMP DKI Jakarta 2026 6,17% Jadi Rp 5,7 Juta

Sebelum pembersihan lahan dilakukan, Pemkot Jakarta Timur telah melalui tahapan administratif berupa penyampaian surat imbauan pada 13 Januari 2026, dilanjutkan Surat Peringatan (SP) I pada 14 Januari, SP II pada 19 Januari, hingga SP III pada 23 Januari 2026.

Pada tahap ketiga relokasi, sebanyak 9 KK kembali dipindahkan, sementara dari total 103 KK, sebanyak 26 KK warga Kampung Ujung memilih pindah secara mandiri.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur telah merelokasi 73 KK warga TPU Kebon Nanas ke enam rusunawa pada Senin (12/1/2026).

Warga tersebut menempati Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe, hingga Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK). Khusus warga berstatus bujangan, ditempatkan di Rusun PIK.

Pemkot Jaktim sebelumnya telah menetapkan batas akhir relokasi hingga 12 Januari 2026. Dari total lahan sekitar 3.700 meter persegi yang sebelumnya ditempati warga, pemerintah daerah memperkirakan dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.

Baca Juga :  Danlantamal IX Ambon Terima Kunjungan Audiensi Kakanwil Bea dan Cukai Maluku

Diketahui, sebagian besar warga telah menempati kawasan TPU Kebon Nanas selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rumah susun sewa (rusunawa).

Penulis: CardiEditor: Tama