RadarTerkini Id|| Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Prosesnya dilakukan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dengan akses penawaran melalui laman resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.
Detail Kapal dan Muatan
– Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, nomor IMO 9116412.
– Dibangun tahun 1997 di Korea Selatan, berbahan baja.
– Panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter.
– Tonase kotor 156.880 ton, tonase bersih 107.698 ton.
– Call sign EPLQ7.
– Bermuatan Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Saat ini, kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Nilai Limit dan Persyaratan
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun, dengan uang jaminan sebesar Rp118 miliar.
Peserta lelang wajib:
– Memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id.
– Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.
– Berstatus badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga minyak bumi.
Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke situs lelang.go.id dan fisiknya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Tahapan Penjelasan Lelang
Kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan digelar pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap telah memahami kondisi objek lelang yang ditawarkan apa adanya (as is where is).













