RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Dugaan penggunaan dua identitas kewarganegaraan oleh seorang pengusaha batubara kembali mencuat. Miauw Khin, yang juga dikenal sebagai Michael Darmawan, dilaporkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia karena diduga berstatus Warga Negara Amerika Serikat namun masih menggunakan identitas Warga Negara Indonesia dalam menjalankan aktivitas usaha di dalam negeri.
Informasi tersebut disampaikan oleh Benny Pardede, SH, selaku kuasa hukum pelapor Charles Marpaung, dalam konfirmasi langsung kepada awak media di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, (19/1/2026).
Benny Pardede menjelaskan, nama yang dilaporkan secara resmi adalah Miauw Khin/Michael Darmawan. Berdasarkan data dan dokumen yang dikantongi pihaknya, terlapor diketahui masih memegang paspor Amerika Serikat yang masih aktif, namun di sisi lain tercatat memiliki KTP dan Kartu Keluarga Republik Indonesia.
Kasus tersebut bermula dari kerja sama bisnis antara Charles Marpaung dan terlapor dalam pendirian perusahaan PT Kahayan Prima Energy, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang diklasifikasikan sebagai perusahaan nasional. Perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 2024, berkedudukan di Jakarta Utara, dan menjalankan aktivitas usaha trading batubara di wilayah Kalimantan Selatan.
Menurut Benny, kliennya baru mengetahui status kewarganegaraan terlapor setelah perusahaan berjalan. Padahal, secara hukum, warga negara asing tidak diperkenankan mendirikan perusahaan nasional, melainkan wajib melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA).
“Jika terbukti menggunakan dua kewarganegaraan, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya terkait kewajiban perpajakan,” ujar Benny.
Atas dugaan tersebut, pihaknya telah menyampaikan tiga kali surat pengaduan resmi kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dulyono, melalui pesan singkat.
Dalam pesan balasan pertamanya, Dirjen AHU menyampaikan, “Mohon maaf mas untuk pemberian keterangan ke media, saya punya atasan jadi saya harus meminta izin sama atasan saya, dan selama ini untuk memberikan keterangan ke awak media ada di level pimpinan. Kami rasa surat kami sudah sangat jelas mas. Maaf sebelumnya.”
Selanjutnya, melalui pesan lanjutan, Dirjen AHU menambahkan, “Pak Benny pernah bersurat ke AHU dan sudah dijawab suratnya. Mas bisa minta info terkait isi surat kami ke Pak Benny. Demikian mas. Ngapunten sebelumnya.”
Menanggapi pernyataan tersebut, Benny Pardede menegaskan bahwa surat balasan dari Ditjen AHU belum menyentuh substansi pengaduan. Menurutnya, surat tersebut hanya berisi arahan untuk mengubah perihal surat.
“Awalnya perihal surat kami adalah permohonan pencabutan, kemudian diarahkan oleh Ditjen AHU agar diubah menjadi pengaduan. Tidak ada penjelasan lain terkait pokok persoalan,” jelas Benny.
Ia menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengajukan surat pengaduan sebagaimana diminta, namun hingga kini belum menerima keterangan resmi lanjutan mengenai status kewarganegaraan terlapor maupun langkah hukum yang akan diambil oleh negara.
Benny juga menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila secara sah memegang paspor negara lain yang masih berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Ditjen AHU Kementerian Hukum RI belum memberikan pernyataan tambahan secara resmi, selain keterangan melalui pesan singkat yang telah diterima awak media.













