RADARTERKINI.ID | TANGERANG – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga kembali mencuat di Kota Tangerang. Seorang warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Dina Mardianah (45), melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian pada Kamis (15/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dibuat sekitar pukul 17.25 WIB.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di Jalan HR Rasuna Said Gang Asukur I, RT 002 RW 002, Kelurahan Kunciran Jaya, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diduga dikeroyok oleh sekelompok pria yang disebut sebagai preman suruhan pengembang PT AS.
Kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyatakan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga menyeret korban, melakukan intimidasi, serta menebar ancaman yang membuat warga sekitar ketakutan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka yang telah diperkuat dengan hasil visum medis.
Menurut Erdi, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan konflik penguasaan lahan yang telah ditempati korban dan keluarganya selama lebih dari 50 tahun secara turun-temurun. Keberadaan rumah tinggal dan makam keluarga disebut menjadi bukti penguasaan fisik yang berkelanjutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa aksi intimidasi dan kekerasan tersebut telah terjadi berulang kali dan sebelumnya sudah dua kali dilaporkan ke aparat kepolisian. Namun hingga kini, para terduga pelaku belum juga ditangkap, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam laporan terbarunya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 449 ayat (1) huruf a.
Atas peristiwa ini, kuasa hukum korban mendesak Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas dalam memberantas premanisme yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pinang maupun Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan pihak pengembang masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin kepastian hukum serta rasa aman masyarakat.













