DPD LSM TOPAN RI Bogor Kembali Datangi Jasa Marga, Dugaan Aset Negara Dikuasai Eks Pejabat Menguat

Avatar photo
Nelson Butar-Butar selaku Ketua DPD (pojok kiri), didampingi Ketua Bidang Hukum Benny Pardede, S.H., (tengah), serta tim investigasi Amstrong Manurung (pojok kanan).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Kabupaten Bogor kembali mendatangi kantor PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division yang beralamat di Jl. Cililitan Besar, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang secara pengelolaan berada di bawah kewenangan PT Jasa Marga, namun diduga dikuasai oleh pihak perorangan.

Rombongan DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor dipimpin langsung oleh Ketua DPD Nelson Butar-Butar, didampingi Ketua Bidang Hukum Benny Pardede, S.H., serta tim investigasi Amstrong Manurung. Mereka datang untuk meminta kejelasan sekaligus mempertanyakan komitmen PT Jasa Marga dalam menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan sejak tahun 2025.

Dalam pemaparannya, Nelson menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sorotan merupakan aset negara yang secara hukum bukan milik pribadi. Namun di lapangan, lahan tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh mantan pejabat kecamatan berinisial H, dengan bangunan permanen berupa belasan unit ruko dan kos-kosan yang digunakan untuk kepentingan ekonomi.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke-80, RT04/RW08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Persiapkan Lomba Unik, Suami Gendong Istri

Ironisnya, di lokasi masih terpasang papan penanda bertuliskan “Tanah Milik Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga”, yang seharusnya menjadi penegasan status lahan sebagai aset negara. Berdasarkan penelusuran DPD LSM TOPAN RI, rumah dan keberadaan pihak berinisial H juga diketahui tidak jauh dari lokasi lahan bermasalah tersebut, sehingga semakin menguatkan dugaan penguasaan aktif atas aset negara.

DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur administratif sebelum melakukan langkah mendatangi kantor Jasa Marga.

Surat konfirmasi dan klarifikasi pertama dikirimkan pada 15 Juli 2025. Surat tersebut kemudian dibalas oleh PT Jasa Marga pada 29 Agustus 2025, dengan pernyataan bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti.

Namun, seiring berjalannya waktu, tidak ada tindakan nyata maupun kejelasan di lapangan. Merasa tidak ada progres, DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor kembali mengirimkan surat kedua pada 21 November 2025, namun hingga kini tidak pernah mendapat balasan.

Baca Juga :  Pocil Tanjung Priok Juara! Bangkit Setelah 3 Tahun di Lomba Polda Metro

Karena tidak adanya respons lanjutan, DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor akhirnya memilih mendatangi langsung kantor PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division pada hari ini, Rabu (14/1/2026).

Namun saat berada di kantor Jasa Marga, petugas keamanan dan resepsionis menyampaikan bahwa pejabat atau penanggung jawab yang membidangi pengaduan masyarakat sedang tidak berada di tempat.

Awak media yang ikut meliput juga mencoba meminta tanggapan dari Kepala Bagian Humas PT Jasa Marga Metropolitan, Panji, tetapi kembali mendapat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. Media kemudian diarahkan untuk mengajukan permohonan konfirmasi melalui surat resmi.

DPD LSM TOPAN RI menilai pola tersebut kurang mencerminkan keterbukaan informasi, terlebih persoalan ini menyangkut pengelolaan aset negara dan potensi kerugian keuangan negara.

DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor menegaskan, apabila tidak juga ada tanggapan serius maupun tindakan konkret dari PT Jasa Marga, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  "Polres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Juara Terbaik Bidang Keuangan Polri"

Laporan pengaduan direncanakan akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Bareskrim Polri, guna memastikan adanya penegakan hukum dan kejelasan status aset negara tersebut.

DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan aset negara tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Penulis: TamaEditor: Tama