Eksekusi Rumah Darmo Terancam Ricuh, 500 Anggota Ormas Siap Hadang PN Surabaya

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | SURABAYA – Rencana eksekusi sebuah rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi (12/1/2026) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipastikan mendapat penolakan keras dari organisasi masyarakat Madas (Madura Asli) Anak Serumpun.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur, Fattah. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 500 anggota untuk menghadang proses eksekusi karena menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Fattah, terdapat ketidaksesuaian antara amar putusan pengadilan dengan objek bangunan yang akan dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya. Hal inilah yang menjadi alasan utama pihaknya melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Bhara Daksa Akpol 91 Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

“Kami akan melakukan perlawanan dengan mengerahkan sekitar 500 anggota. Saat ini semuanya sudah siap untuk menghadang eksekusi,” ujar Fattah saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, membenarkan adanya rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh tahapan dan persiapan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Eksekusi rumah tersebut diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono. Ia menjelaskan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 merupakan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi yang telah berada di bawah pengelolaan kurator sejak tahun 2021.

Baca Juga :  Upaya Mengamankan Aset, PT KAI Persero Daop 1 Jakarta Pasang Pagar di Area Emplasemen Stasiun Tanjung Priok

“Objek itu adalah aset pailit yang sejak 2021 berada di bawah pengelolaan kami sebagai kurator,” jelas Albert.

Albert juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena yang bersangkutan tidak mampu melunasi kewajiban utang. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga aset yang berada di selatan Gedung Graha Bumiputera tersebut secara sah ditetapkan sebagai boedel pailit.

Penulis: Didik Djatmiko Editor: Tama