Dana BOS SMPN 6 Cikarang Utara Diduga Bermasalah, Enam Pos Anggaran Ratusan Juta Rupiah Disorot, Aparat Diminta Turun Tangan

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | BEKASI – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sejumlah pos anggaran bernilai besar dinilai minim transparansi, bahkan terkesan tertutup, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana negara tersebut.

Mengacu pada penelusuran yang dikutip dari porosnusantara.com, Kamis (8/1/2026), hingga kini pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi atas penggunaan Dana BOS, meskipun telah dimintai klarifikasi oleh media.

Kondisi ini memperkuat desakan agar Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, hingga Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Dana BOS yang bersumber dari APBN merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketertutupan informasi atas penggunaan dana publik justru berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan anggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun media, sedikitnya terdapat enam pos anggaran Dana BOS 2025 di SMPN 6 Cikarang Utara dengan nilai ratusan juta rupiah yang hingga kini tidak disertai penjelasan rinci, yakni:

Baca Juga :  Kepedulian Nyata di Hari Ibu ke-97: Kadis DPPKBPPPA Garut Hadiri Bakti Sosial GOW di Griya Lansia

• Anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp167.000.000, yang belum dijelaskan realisasi pembelian buku, jumlah eksemplar, jenis buku, penerbit, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan siswa.

• Anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp29.200.000, yang tidak diuraikan jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan tersebut.

• Anggaran asesmen dan evaluasi pembelajaran senilai Rp37.137.500, yang belum disertai penjelasan terkait bentuk evaluasi, jumlah kegiatan, serta output yang dihasilkan.

• Anggaran administrasi sekolah sebesar Rp62.776.000, yang dinilai janggal karena tidak diikuti rincian aktivitas administrasi yang dibiayai.

• Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp42.037.000, yang belum dijelaskan fasilitas apa saja yang dipelihara atau diperbaiki.

• Serta anggaran pembayaran honor tenaga honorer sebesar Rp65.000.000, yang belum dijelaskan jumlah tenaga honorer, besaran honor per orang, dan mekanisme pembayarannya.

Akumulasi anggaran tersebut bernilai besar dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan adanya praktik mark up, pengeluaran fiktif, atau penyimpangan lainnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Kepala SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Narawih Surachmansyah, S.Pd., melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Selasa (6/1/2026). Namun hingga Rabu (7/1/2026), tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan.

Baca Juga :  Pogress Pembangunan Stasiun Jatake Mencapai 75,9%

Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memperkuat kecurigaan masyarakat. Padahal, sebagai pimpinan satuan pendidikan negeri, kepala sekolah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan pengelolaan dana negara.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati pendidikan menilai, ketertutupan ini sudah cukup menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit investigatif atas penggunaan Dana BOS di SMPN 6 Cikarang Utara.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi didesak segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah guna memastikan penggunaan anggaran sesuai petunjuk teknis BOS.

Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri di wilayah Kabupaten Bekasi, diminta proaktif melakukan penyelidikan awal guna memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.

“Jika pengelolaan dana publik tidak transparan dan pihak sekolah memilih diam, maka patut diduga ada persoalan serius yang harus diungkap,” ujar salah satu pemerhati transparansi anggaran.

Baca Juga :  KI DKI Jakarta Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik Bertema “Gen Z Melek Informasi” di Universitas Mercu Buana

Dana BOS bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan. Ketika pengelolaannya tertutup dan tidak dijelaskan secara terbuka, maka hal tersebut merupakan alarm serius bagi tata kelola pendidikan.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal penggunaan keuangan negara.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 6 Cikarang Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, maupun aparat terkait, yang akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: TamaEditor: Tama