RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Jumat (2/1/2026).
Penyerahan SK berlangsung di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, dan menjadi langkah penguatan sumber daya aparatur di wilayah Jakarta Timur.
Sebanyak 411 PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai unit kerja, mulai dari Sekretariat Kota, kecamatan, hingga kelurahan se-Jakarta Timur. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta menunjang kelancaran roda pemerintahan di tingkat wilayah.
Dalam arahannya, Munjirin menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib menjunjung tinggi kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan agar para pegawai bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas sebagai aparatur pemerintah.
“Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja saudara-saudara sekalian akan tetap kami laksanakan. Hal ini sebagai upaya memperkuat kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agar semakin optimal dalam melayani masyarakat,” tegas Munjirin.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap para PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, membangun kerja sama yang solid, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jakarta Timur.
Dengan penguatan ini, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.













