RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih melakukan penahanan terhadap tersangka DF terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kejaksaan Tinggi Banten.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Tersangka DF dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
DF diduga keras melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan perkara UU ITE atas nama Tirza Angelica (WNI) dan Chihoon Lee (WNA) yang ditangani di Kejaksaan Tinggi Banten.
Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.
Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring proses hukum yang berjalan, DF telah menunjuk tim penasihat hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/Tim-PH/DF/XII/2025 untuk mendampingi tersangka dalam seluruh tahapan proses hukum.
Penasihat hukum Dr. R. Aulia Taswin, S.H., M.H., selaku narasumber, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru empat nama kuasa hukum yang secara resmi dicantumkan dan disampaikan ke publik terkait penanganan perkara tersebut, sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Jumat (2/1/2026). Pernyataan tersebut disampaikan saat tim penasihat hukum dijumpai awak media usai mengambil surat izin bertemu tersangka di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Terkait kondisi kliennya, Dr. R. Aulia Taswin menyampaikan bahwa kondisi kesehatan DF saat ini dalam keadaan baik dan sehat selama menjalani penahanan di rutan. Menurutnya, kliennya juga masih dimintai keterangan tambahan oleh penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan perkara ini segera disidangkan.
Adapun penasihat hukum yang telah disampaikan tersebut yakni Susanti Agustina, S.H., M.H., Andy Mulia Siregar, S.H., Bambang Dedi Mistaviono,S,H,.M.H,.Dr. R. Aulia Taswin, S.H., M.H., Sementara penyesuaian atau penambahan tim kuasa hukum akan disampaikan sesuai kebutuhan dan perkembangan proses hukum ke depan.
Surat perintah penahanan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dan telah ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













