RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pembunuhan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelimpahan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebanyak 15 orang tersangka yang kini berstatus terdakwa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan. Perkara tersebut berawal dari peristiwa kriminal yang terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyebutkan bahwa para terdakwa diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Terdakwa utama berinisial C alias K diduga sebagai aktor utama dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 338, Pasal 328, dan Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Selain itu, terdakwa lain berinisial DH, AAM, RAH, AT, EWB, JRS, YJP, EW, dan UM turut dijerat pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penculikan, serta perampasan kemerdekaan secara bersama-sama. Mereka dikenakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 328, dan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara lima terdakwa lainnya, yakni DSD, AS, EWH, AW, dan RS, diduga berperan membantu terlaksananya tindak pidana sehingga dikenakan Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang membantu kejahatan.
Usai penyerahan tahap II, seluruh terdakwa langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan menjamin proses persidangan berjalan lancar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memastikan Jaksa Penuntut Umum akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.













