RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, S.E., kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski telah berjalan hampir dua tahun, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta tersebut belum juga berujung pada penetapan tersangka.
Sorotan itu ditandai dengan munculnya papan bunga di halaman Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 2 Januari 2024. Papan bunga tersebut berisi ucapan selamat atas diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kejari Purwakarta, namun disertai pesan kritik agar Kejaksaan tidak mengabaikan laporan dugaan tipikor bernomor 01/DPP/APH-RI/Tipikor/I/2024.
Tim Redaksi mengonfirmasi bahwa papan bunga tersebut dikirim oleh Aliansi Pengawas Hukum Republik Indonesia (APH-RI). Ketua APH-RI, RS Sukirman, menyebut langkah itu sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
“Kami mengingatkan Kejaksaan agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Sudah dua tahun, alat bukti disita, saksi diperiksa, tapi belum ada tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” tegas Sukirman.
APH-RI melaporkan dugaan gratifikasi dalam jabatan berupa pemberian 1 unit mobil Toyota Innova bernomor polisi T 1507 CA dari Sartika Tirta Dewi kepada Hj. Anne Ratna Mustika saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada tahun 2023. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Rahayu (PDAM) Purwakarta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Purwakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 9 Januari 2024, kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 April 2024. Selanjutnya, pada 5 Mei 2024, penyidik menyita mobil Innova Zenix Q Hybrid warna hitam yang diduga menjadi objek gratifikasi di kediaman Hj. Anne Ratna Mustika di kawasan Jakarta Selatan.
Upaya APH-RI untuk memperoleh kepastian hukum kembali dilakukan pada 30 Januari 2025 dengan mendatangi Kejari Purwakarta.
Kepala Kejari saat itu menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Bahkan, berdasarkan keterangan internal Kejari, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta menyita barang bukti tambahan berupa telepon genggam dan rekening koran para saksi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, meskipun masa penyidikan hampir memasuki tahun kedua.
Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya intervensi atau tekanan politik, mengingat terlapor saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta.
Atas dasar itu, APH-RI mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberikan atensi khusus dan memastikan Kejaksaan Negeri Purwakarta segera menetapkan tersangka serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.













