18 ASN Gresik Kepergok Nongkrong Saat Jam Kerja, Satpol PP Langsung Sidak

Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terjaring inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik pada Senin (3/8/2026).

RADARTERKIN.ID | GRESIK – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terjaring inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik pada Senin (3/8/2026). Para ASN tersebut kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja dengan nongkrong di sejumlah warung kopi dan kawasan Food Court di sekitar Kantor Pemkab Gresik.

Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai agar tetap mematuhi ketentuan jam kerja dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendata 18 ASN yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rinciannya terdiri atas lima pegawai dari Bappeda, tiga pegawai dari Disparekrafpora, tiga pegawai dari Diskoperindag, dua pegawai dari BPPKAD, dua pegawai dari Kecamatan Gresik, serta masing-masing satu pegawai dari Bagian Umum, Kecamatan Kebomas, dan SDN 289 Gresik.

Baca Juga :  BPK RI Kembali Ganjar Pemkab Tangerang Raih WTP ke-17 Berturut-turut

Seluruh ASN yang terjaring kemudian didata dan dikumpulkan di lobi Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengikuti pembinaan serta menerima pengarahan langsung dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomaan Sinaga, menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan langkah penegakan disiplin bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Menurutnya, jam kerja harus dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan berada di luar kantor tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Jalan Kalijati Rusak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Jalan ini Milik Publik bukan Milik Pribadi

Ia menegaskan, kegiatan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pengingat agar para pegawai semakin disiplin dalam menjalankan kewajibannya sebagai aparatur negara.

Agustin juga memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai lokasi guna meningkatkan kedisiplinan ASN serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Gresik.

Baca Juga :  Pembangunan Ulang JPO Tendean Diperkirakan Telan Biaya Rp 6 Miliar